Polres Sibolga Amankan Penjual Togel

Sat Reskrim Polres Sibolga

topmetro.news – Sat Reskrim Polres Sibolga dengan pimpinan AKP D Harahap SH, mengamankan seorang laki-laki dari sebuah warung pada Jalan Horas Arah Laut Sibolga. Serta kemudian menyita dua lembar kertas kecil bertuliskan angka angka dan uang sebanyak Rp104.000, Sabtu (31/10/2020), pukul 15.40WIB.

Penangkapan itu berlangsung setelah mendapat info dari masyarakat.

Setelah melalui pemeriksaan, tersangka mengaku bernama I alias I (39), wiraswasta, warga Jalan Aso-aso No 96A Kelurahan Panc Pinang Sibolga.

Sementara itu, tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga dan diamankan pada Hari Sabtu (31/10/2020), pukul 16.00 WIB di dalam warung Jalan Horas Arah Laut Kelurahan Panc Dewa Sibolga.

Permainan judi oleh tersangka adalah judi togel dan judi sidney dengan omzet berkisar Rp25.000 s/d Rp450.000. Kemudian imbalan untuk tersangka sebanyak 10%. Tersangka menyetorkan uang pasangan pada seseorang. Bereka sudah berkenalan lebih kurang dua minggu dan tersangka berperan sebagai penulis.

Modus Tersangka

Cara perjudian adalah, tersangka menuliskan angka pasangan dengan taruhan uang lewat nomor pesanan dengan 2 angka, 3 angka atau 4 angka.

Tersangka menuliskan judi togel dan Sidney lebih kurang lima hari. Dalam hal ini, tersangka menggantikan orang lain agar dapat memperoleh uang untuk tambahan kebutuhan sehari-hari.

Bila ada angka tebakan yang tepat dan uang pasangan tidak mencukupi menutup sebagai hadiah, maka orang yang menerima angka pasangan dari tersangka datang untuk memberikan uang. Dan kemudian bila mencukupi, tersangka yang membayarkan hadiah pada pemasang yang angka tebakannya tepat.

Tersangka menjalani penahanan dalam RTP Polres Sibolga dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain, dua lembar kertas kecil bertuliskan angka pasangan dan uang sebanyak Rp104.000.

reporter | Marthin

Related posts

Leave a Comment